Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran, dipimpin oleh Kepala Dinas, satu orang Sekretaris, enam orang Kepala Bidang, dan sebelas orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan satu Kepala BBU Negeri Sakti dengan tugas pokok yaitu menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah Propinsi Lampung di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Prasarana dan Sarana Pertanian, Penyuluhan, dan Perternakan.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, maka Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan Pertanian;
4. Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintah di bidang Pertanian;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.